OPINISabtu, 21 Februari 2026
bagaimana kekuasaan mempengaruhi hukum
F
Fitra AdyaksaPenulis
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), hukum ditempatkan sebagai panglima: ia mengatur, membatasi, dan mengarahkan penggunaan kekuasaan. Namun dalam praktik politik, relasi antara hukum dan kekuasaan tidak selalu berjalan satu arah. Tidak jarang justru kekuasaan yang membentuk, mengarahkan, bahkan menentukan wajah hukum itu sendiri.
Secara konseptual, hukum memang lahir melalui proses politik. Di Indonesia, pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Presiden. Artinya, produk hukum pada dasarnya merupakan hasil kompromi, negosiasi, dan konfigurasi kekuatan politik. Dalam titik ini, hukum tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan kekuasaan.
Kekuasaan mempengaruhi hukum setidaknya melalui tiga jalur utama: proses pembentukan, proses penafsiran, dan proses penegakan.
1. Kekuasaan dalam Pembentukan Hukum
Pada tahap legislasi, siapa yang memegang mayoritas politik akan memiliki pengaruh besar terhadap substansi aturan. Fraksi dominan di parlemen dapat menentukan prioritas legislasi, mempercepat atau memperlambat pembahasan, bahkan mengubah pasal-pasal krusial sesuai kepentingan politiknya. Dalam kondisi ideal, proses ini mencerminkan aspirasi rakyat. Namun dalam kondisi pragmatis, hukum dapat berubah menjadi alat untuk mengamankan agenda kekuasaan.
Di sinilah tampak bahwa hukum bukan sekadar norma abstrak, melainkan produk relasi kuasa. Ketika kekuasaan bersifat oligarkis atau terpusat, hukum cenderung menguntungkan kelompok tertentu. Sebaliknya, dalam sistem politik yang kompetitif dan partisipatif, hukum lebih berpeluang mencerminkan kepentingan publik secara luas.
2. Kekuasaan dalam Penafsiran Hukum
Hukum tidak selalu berbicara secara tunggal; ia membutuhkan tafsir. Di titik ini, aktor-aktor yang memiliki otoritas penafsiran—hakim, pejabat, atau lembaga negara—memegang peranan penting. Penafsiran dapat dipengaruhi oleh tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kekuasaan tertentu.
Sejarah ketatanegaraan di banyak negara menunjukkan bahwa tafsir hukum bisa berubah mengikuti perubahan rezim. Norma yang sama dapat dimaknai berbeda ketika konfigurasi kekuasaan bergeser. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak sepenuhnya otonom dari dinamika politik.
3. Kekuasaan dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum sering menjadi titik paling nyata bagaimana kekuasaan bekerja. Prinsip equality before the law menghendaki semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Namun realitas sering menunjukkan disparitas perlakuan. Ketika aparat penegak hukum berada di bawah pengaruh politik atau tekanan kekuasaan, independensi penegakan hukum menjadi rentan.
Kekuasaan dapat menentukan kasus mana yang diprioritaskan, mana yang ditunda, bahkan mana yang diabaikan. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi menjadi selektif—tajam ke bawah, tumpul ke atas.