OPINIJumat, 20 Februari 2026

Hukum dan Kekuasaan: Ketika DPR Berdiri di Persimpangan Kepentingan (ini A.I)

F
Fitra AdyaksaPenulis
Hukum dan Kekuasaan: Ketika DPR Berdiri di Persimpangan Kepentingan (ini A.I)
Hukum pada dasarnya dirancang sebagai instrumen keadilan. Ia menjadi batas bagi kekuasaan, sekaligus pelindung bagi rakyat dari potensi penyalahgunaan wewenang. Namun dalam praktik ketatanegaraan, hukum dan kekuasaan sering kali tidak berjalan dalam relasi yang ideal. Alih-alih kekuasaan tunduk pada hukum, justru hukum kerap dibentuk mengikuti arah kepentingan politik. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) memegang peran sentral dalam pembentukan undang-undang. Bersama Presiden, DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Posisi ini menempatkan DPR sebagai aktor kunci dalam menentukan wajah hukum nasional. Idealnya, setiap produk undang-undang lahir dari aspirasi rakyat dan berpijak pada prinsip keadilan sosial. Namun pertanyaannya: sejauh mana hukum yang dibentuk benar-benar mencerminkan kepentingan publik? Dalam beberapa momentum legislasi, publik menyaksikan bagaimana proses pembentukan undang-undang sering berlangsung cepat, minim partisipasi bermakna, dan kurang transparan. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak lagi sepenuhnya menjadi cerminan kehendak rakyat, melainkan hasil kompromi politik elite. Ketika proses legislasi lebih didorong oleh konfigurasi kekuasaan dibandingkan pertimbangan keadilan substantif, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya. Secara teoritis, para pemikir hukum seperti Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi tirani. Dalam konteks modern, lembaga legislatif seharusnya menjadi penyeimbang eksekutif sekaligus representasi aspirasi masyarakat. Namun dalam realitas politik yang sarat kepentingan partai dan koalisi, independensi tersebut sering diuji. DPR memang merupakan lembaga politik—anggotanya dipilih melalui mekanisme pemilu dan berasal dari partai politik. Artinya, kepentingan politik tidak bisa dilepaskan sepenuhnya. Akan tetapi, persoalan muncul ketika kepentingan politik jangka pendek lebih dominan dibandingkan komitmen terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat). Negara hukum menuntut bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh norma, bukan sebaliknya norma dibentuk untuk mengamankan kekuasaan. Kritik terhadap DPR bukanlah bentuk delegitimasi institusi, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi. Dalam negara demokratis, lembaga legislatif justru harus terbuka terhadap evaluasi publik. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar hukum tidak sekadar sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Pada akhirnya, relasi antara hukum dan kekuasaan selalu berada dalam ketegangan. DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi berada di persimpangan: menjadi penjaga kepentingan rakyat atau sekadar perpanjangan dinamika politik kekuasaan. Pilihan tersebut akan menentukan apakah hukum tetap menjadi panglima, atau hanya menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Karena itu, penguatan budaya hukum, peningkatan partisipasi publik, serta konsistensi pada prinsip konstitusional harus terus didorong. Tanpa itu, hukum akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan—dan keadilan hanya akan menjadi retorika.
Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2025 Hegemoni Lex Portal